| Petitum |
Berdasarkan alasan / dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Brebes c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a-quo untuk berkenan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon dengan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menetapkan Nama Pemohon ABDUL ROHMAN Bin SUKWAD yang tercatat dalam Buku Nikah Nomor 173/83/II/2010 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatatan Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bulakmba, Kabupaten Brebes, yang sebenarnya adalah ABDUROHMAN Bin SUKWAD;
Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatat perubahan identitas tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes;
Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Ex aequo et bono, jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian Permohonan Perbaikan Identitas ini, atas terkabulnya permohonan ini, Kami selaku Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan terimakasih. |