Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BREBES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
249/Pdt.P/2025/PA.Bbs TASWI BINTI WASARI 1.Kepala KUA Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes Cq.PPN KUA Ketanggungan Brebes
2.ASIKIN BIN MARJUKI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 249/Pdt.P/2025/PA.Bbs
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TASWI BINTI WASARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ABDULLAH ANIQTASWI BINTI WASARI
Termohon
NoNama
1Kepala KUA Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes Cq.PPN KUA Ketanggungan Brebes
2ASIKIN BIN MARJUKI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, mohon agar Ketua Pengadilan Agama Brebes Cq. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Mengabulkan permohonan Pemohon;

Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon dengan Termohon II sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah No. 1067/107/VIII/2002, tertanggal 20 Agustus 2002 M dihadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes.

Menyatakan nama dan tanggal lahir Pemohon dan Termohon II pada Kutipan Akta Nikah No.1067/107/VIII/2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes tertanggal 20 Agustus 2002 M tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Menetapkan merubah nama dan tanggal lahir Pemohon pada Kutipan Akta Nikah No.1067/107/VIII/2002 semula TASWIEM BINTI WASHARI tanggal lahir Brebes 2-5-1984 menjadi TASWI BINTI WASARI tanggal lahir Brebes, 15-06-1987. 

Menetapkan merubah nama dan tanggal lahir Termohon II pada Kutipan Akta Nikah No.1067/107/VIII/2002 semula SIKIN BIN MARJUKI tanggal lahir Brebes, 2-8-1979 menjadi ASIKIN BIN MARJUKI tanggal lahir Brebes 22-08-1979.

Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes selaku Termohon I untuk melakukan Perbaikan nama dan tanggal lahir Pemohon dan Termohon II pada Kutipan Akta Nikah No. 1067/107/VIII/2002 sebagaimana tersebut diatas.

Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;

Demikian atas terkabulnya Permohonan ini, Pemohon menyampaikan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak