Petitum |
Berdasarkan hal hal tersebut diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Brebes segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Primer :
Mengabulkan Permohonan Pemohon
Menetapkan menyatakan sah perceraian yang dilakukan Pemohon dengan bekas suami Wartim bin Dusman tersebut sebagaimana pada akta Cerai tanggal 08 Januari 1996 nomor : 1642/AC/1995/PA.Bbs yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Brebes.
Menetapkan menyatakan nama yang tersebut pada akta Cerai Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Menetapkan merubah nama tersebut pada akta cerai Pemohon yang sebelumnya TONAH BINTI RASIM MENJADI NOR VATONAH CAHAYA BINTI RASIM
Membebankan semua biaya perkara kepada Pemohon
Subsider
Atau menetapkan Penetapan lain seadil adlnya |