| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Brebes segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;-----------------------------------------
Mengabulkan permohonan Para Pemohon;-------------------------------------------
Menetapkan nama UNTUNG SITI MAENAH Binti CASAD yang tercatat dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor : 916/312/VII/2006 tertanggal 18 Juli 2006, sebenarnya adalah UNTUNG SUPARTINA Binti CASAD;-------------
Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah;--------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara ini ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;------------------------------------------------------------------------------
Atau Apabila pengadilan berpendapat lain, maka mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono). |