Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
227/Pdt.P/2025/PA.Bbs | ROAENI binti WAJUM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Adhol | ||||
Nomor Perkara | 227/Pdt.P/2025/PA.Bbs | ||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;--------------------------------------------------------------- 2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon (ROAENI binti WAJUM) untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suami Pemohon bernama (SUGYO bin SUNTUNG);------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menetapkan, wali nikah Pemohon bernama RAGIM bin WAJUM adalah wali adhol;---- 4. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes berhak menikahkan Pemohon (ROAENI binti WAJUM) dengan calon suami Pemohon (SUGYO bin SUNTUNG) sebagai Wali Hakim;------------------------------------------------- 5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;-------------------------------------------------------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |