Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, merubah data-data dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 0675/033/VI/2021 tertanggal 04 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes;
- Nama Pemohon dari WINDI DWI TANZILAL PUTRI binti BAMBANG NUR SIDIK menjadi WINDI DWI TANJILAL PUTRI binti BAMBANG NURSIDIK (Disesuaikan dengan Akte Kelahiran, Ijazah, KTP dan KK);
- Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang-udangan yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |