| Petitum |
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, dengan ini Para Pemohon mohon agar kiranya yang terhormat Ketua Pengadilan Agama Brebes Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya berkenan untuk memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Pemohon;
Memberi dispensasi kepada anak kandung Pemohon yang bernama CAHAYA YOANITA PUTRI Binti SUROTO untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama MISBAKHUN NASIUR Bin KARYO;
Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono). |