Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar ditetapkan Ahli Waris dari Almarhum SYAHRUL GHANI Bin MOCH. TO’AT ROSYIDIN, oleh karena Para Pemohon merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum SYAHRUL GHANI Bin MOCH. TO’AT ROSYIDIN, oleh karena itu Para Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Brebes atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
Almarhum SYAHRUL GHANI Bin MOCH. TO’AT ROSYIDIN telah meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 2024;
Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum SYAHRUL GHANI Bin MOCH. TO’AT ROSYIDIN adalah UKHI AENY AZAROH Binti MOCH. TO’AT ROSYIDIN (sebagai Kakak kandung) dan ZAQI SAEFRUDIN RIZAL Bin MOCH. TO’AT ROSYIDIN (sebagai Kakak kandung) dan diberi izin untuk mewakili serta mengambil tunjangan Almarhum SYAHRUL GHANI Bin MOCH. TO’AT ROSYIDIN di PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Pekalongan;
Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono).
Demikian perbaikan ini kami sampaikan. |