Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
249/Pdt.P/2025/PA.Bbs | TASWI BINTI WASARI | 1.Kepala KUA Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes Cq.PPN KUA Ketanggungan Brebes 2.ASIKIN BIN MARJUKI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 249/Pdt.P/2025/PA.Bbs | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, mohon agar Ketua Pengadilan Agama Brebes Cq. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon dengan Termohon II sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah No. 1067/107/VIII/2002, tertanggal 20 Agustus 2002 M dihadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes. Menyatakan nama dan tanggal lahir Pemohon dan Termohon II pada Kutipan Akta Nikah No.1067/107/VIII/2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes tertanggal 20 Agustus 2002 M tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Menetapkan merubah nama dan tanggal lahir Pemohon pada Kutipan Akta Nikah No.1067/107/VIII/2002 semula TASWIEM BINTI WASHARI tanggal lahir Brebes 2-5-1984 menjadi TASWI BINTI WASARI tanggal lahir Brebes, 15-06-1987. Menetapkan merubah nama dan tanggal lahir Termohon II pada Kutipan Akta Nikah No.1067/107/VIII/2002 semula SIKIN BIN MARJUKI tanggal lahir Brebes, 2-8-1979 menjadi ASIKIN BIN MARJUKI tanggal lahir Brebes 22-08-1979. Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes selaku Termohon I untuk melakukan Perbaikan nama dan tanggal lahir Pemohon dan Termohon II pada Kutipan Akta Nikah No. 1067/107/VIII/2002 sebagaimana tersebut diatas. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku; Demikian atas terkabulnya Permohonan ini, Pemohon menyampaikan terimakasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |