| Petitum |
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, dengan ini Para Pemohon mohon agar kiranya yang terhormat Ketua Pengadilan Agama Brebes Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya berkenan untuk memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2.Menetapkan nama/tanggal lahir yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah Para Pemohon (MASTUR Bin SUMITRI, lahir di Jemasih, 25-2-1973 dan TARYANTI Binti MARYONO, lahir di Brebes, 13-5-1977) tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
3.Menetapkan merubah nama yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Para Pemohon yang sebelumnya (MASTUR Bin SUMITRI, lahir di Jemasih, 25-2-1973 dan TARYANTI Binti MARYONO, lahir di Brebes, 13-5-1977) menjadi (ARI ANGRIAWAN Bin SUMITRI, lahir di Brebes, 16-04-1973 dan TARYANTI Binti MARYONO, lahir di Brebes, 13-09-1978);
4.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah sebagaimana tersebut dalam amar angka 2 (dua);
5.Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono). |