Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BREBES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
249/Pdt.P/2025/PA.Bbs TASWI BINTI WASARI 1.Kepala KUA Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes Cq.PPN KUA Ketanggungan Brebes
2.ASIKIN BIN MARJUKI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 249/Pdt.P/2025/PA.Bbs
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ABDULLAH ANIQTASWI BINTI WASARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, mohon agar Ketua Pengadilan Agama Brebes Cq. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Mengabulkan permohonan Pemohon;

Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon dengan Termohon II sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah No. 1067/107/VIII/2002, tertanggal 20 Agustus 2002 M dihadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes.

Menyatakan nama dan tanggal lahir Pemohon dan Termohon II pada Kutipan Akta Nikah No.1067/107/VIII/2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes tertanggal 20 Agustus 2002 M tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Menetapkan merubah nama dan tanggal lahir Pemohon pada Kutipan Akta Nikah No.1067/107/VIII/2002 semula TASWIEM BINTI WASHARI tanggal lahir Brebes 2-5-1984 menjadi TASWI BINTI WASARI tanggal lahir Brebes, 15-06-1987. 

Menetapkan merubah nama dan tanggal lahir Termohon II pada Kutipan Akta Nikah No.1067/107/VIII/2002 semula SIKIN BIN MARJUKI tanggal lahir Brebes, 2-8-1979 menjadi ASIKIN BIN MARJUKI tanggal lahir Brebes 22-08-1979.

Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes selaku Termohon I untuk melakukan Perbaikan nama dan tanggal lahir Pemohon dan Termohon II pada Kutipan Akta Nikah No. 1067/107/VIII/2002 sebagaimana tersebut diatas.

Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;

Demikian atas terkabulnya Permohonan ini, Pemohon menyampaikan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak