| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;------------------------------------------------
- Menetapkan nama orangtua Pemohon (TOBIIN) yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 66/66/I/2006. Yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, yang sebenarnya adalah (TOIBIN);--
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatat perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes;-----------
Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.---------------------------------------------------------------------------- |